Jln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari Sulawesi Tenggara 93122, Telp (0401) 3121511 Fax. (0401) 3121714, Email:
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR KENDARI KLAS I A
PTSP Pengadilan Negeri Kendari
Sidang Hari Ini
Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik tombol dibawah.
Pengadilan Negeri Kendari menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel. Selengkapnya
SOP PERMOHONAN INFORMASI
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. Selengkapnya
INDEK BERITA
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. Selengkapnya
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
DAFTAR PERKARA
PROSEDUR BANTUAN HUKUM
Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..