Syarat Pengurusan SUKET
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Permohonan Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Stempat
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana di atas meterai Rp.6000
- Foto Copy KTP = 1 lembar.
- Foto Berwarna 4×6 color = 2 lembar.
- foto copy SKCK
- Foto copy Ijazah terakhir.
Waktu Pelayanan Setiap Hari kerja Senin- Jumat
dimulai Pukul 08.30 – 12.00 dan dibuka kembali pada pukul 13.00 – 16.30
Anda dapat mengurus Surat Keterangan Secara Online
Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik