pelaksanaan restorative justice
Kendari-Jumat, 25 9ktober 2024
Telah dilakukan pelaksanaan restorative justice berhasil pada perkara nomor 349/Pid.B/2024/PNKdi di Ruang Sidang Kartika PN Kendri oleh Majelis Hakim, dimana antara korban dan terdakwa telah membuat kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 Oktober 2024.