Kepaniteraan Perdata

PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA

Para pihak merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materi paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Kriteria Gugatan Sederhana:

  1. Masing-masin satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Penggugat dan tergugat berada didalam daerah hukum yang sama.
Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

ALUR PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA:

  1. Daftar di Website www.court.mahkamahagung.go.id
  2. Upload Berkas
  3. Bayar biaya panjar perkara melalu ATM/Bank/M-Banking.
  4. Menunggu jadwal sidang maks 2 hari
  5. Proses persidangan maks 25 hari dengan Hakim Tunggal
  6. Pembacaan Putusan
  7. Upaya Hukum Keberatan didaftarkan maks 7 hari setelah putusan dibacakan
  8. Sidang lanjutan denan Majelis Hakim
  9. Pembacaan Purusan Keberatan
  10. Berkekuatan Hukum Tetap.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
 
Ketentuan:
Pasal 3,4,13,17, dan 21
  1. Maksimal Gugatan Rp. 500 juta
  2. Para pihak berdomsili didaerah hukum pengadilan yang sama atau Penggugat harus menunjuk Kuasa apabila berada di luar domisili Tergugat.
  3. Mengahdiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi Kuasa Hukum atau dengan menggunakan e-Court.
  4. Prosedur sederhana, tanpa tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan.
  5. hanya perkara Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Penguggat dapat memohon sita jaminan.
  7. Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek dapat diajukan Verzet.
 
LAYANAN E-COURT
e-Court adalah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
 
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court:
  1. Gugatan
  2. Bantahan
  3. Gugatan sederhana
  4. Permohonan
Layanan e-Court:
  1. e-Sekum, dengan melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court akan langsung mendapatkan taksiran panjar biaya berdasarkan komponen biaya dan besaran biaya radius.
  2. e-Payment, setelah mendapatkan e-Sekum akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara.
  3. e-Summons, pemanggilan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik (e-mail).
  4. e-Litigasi, aplikasi pendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban, dan Kesimpulan secara elektronik.
  5. e-Filling, pendaftaran perkara secara online:
  • Login pada aplikasi e-Court dan pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara
  • Mendapata nomor pendaftaran registrasi perkara
  • Unggah dokumen surat kuasa
  • Mengisi Identitas para pihak 
  • Unggah berkas perkara
  • Data para pihak sudah terekam dan lanjut pda proses pembayaran panjar perkara.
e-Court dapat digunakan oleh:
  1. Pengguna Terdaftar: Advokat
  2. Pengguna Lain: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Insendentil.
 

 STANDAR LAYANAN PERDATA
Standar Layanan Perdata dapat dilihat pada Link di bawah ini :

Lihat