PROSEDUR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM
Surat Keterangan tidak tersangkut perkara
Prosedur : |
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : |
- Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi SKCK
- Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya
Prosedur : |
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : |
- Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi SKCK
- Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Waarmerking
Prosedur : |
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : |
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi buku tabungan
- Surat keterangan waris
- Surat keterangan kematian
- Fotokopi Akte kelahiran masing-masing ahli waris
Pengaduan
Prosedur : |
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : |
- Mengisi Formulir Pengaduan
- ATK
- Lembar disposisi Siwas
- Fotokopi KTP Pengadu
Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata
Prosedur : |
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Syarat/Kelengkapan : |
- Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
- Fotokopi KTP
- Surat Kuasa
|
|
|
|
|
Standar Layanan Hukum
Standar Layanan Hukum dapat dilihat pada Link di bawah ini :
Lihat