Kepaniteraan Hubungan Industrial
LAYANAN KEPANITERAAN PHI
Kepaniteraan PHI
- Pendaftaran Perkara GugatanPHI;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama (Bipartit)
- Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
- Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
- Pencabutan Perkara Gugatan PHI;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
- Pencabutan Eksekusi;
PROSEDUR BERPIDANA PADA KEPANITERAAN PHI
PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI
- Anjuran / Risalah Perundingan dari Disnaker (Asli)
- Gugatan / Surat Gugatan (Asli+Fotocopy 7 rangkap)
- Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
- Surat Kuasa (Asli+Fotocopy 4 rangkap)
- KTP (Fotocopy)
- Bukti pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.
Catatan :
- Untuk No. 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
- Untuk No. 4 apabila Penggugat menguasakan kepada Kuasa Hukum dan No. 5 apabila Penggugat mengajukan gugatan sendiri;
- Untuk No. 6 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
- Pendaftaran Gugatan diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN KASASI PHI
- Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi ;
- Surat Kuasa Pemohon Kasasi ;
- Nomor Perkara & Tanggal Putus ;
- Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI ;
- Bukti Pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.
Catatan :
- Untuk Point No. 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI ;
- Untuk Point No. 5 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
- Permohonan Kasasi diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA
- Surat Permohonan Perjanjian Bersama ;
- Fotocopy Perjanjian Bersama yang sudah di Nazegel Kantor Pos ;
- Surat Kuasa Asli dari Direktur ;
- Fotocopy Tanda Pembayaran / Kuitansi Pesangon ;
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI
- Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara ;
- Surat Kuasa Asli ;
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.