Kepaniteraan Tipikor

LAYANAN KEPANITERAAN TIPIKOR

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor;
  2. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  3. Permohonan Grasi;
  4. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  7. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  8. Permohonan Pembantaran;
  9. Permohonan Izin Besuk;
  10. Permohnan Izin Berobat;
  11. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.

 

PROSEDUR BERPERKARA PADA KEPANITERAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

 

PERSYARATAN PELIMPAHAN PERKARA

  1. Surat Pengantar dari Penuntut Umum
  2. Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara
  3. Surat Dakwaan (berikut softcopy Surat Dakwaan)
  4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik
  5. Barang Bukti (berikut softcopy daftar barang bukti)
  6. Surat/Penetapan Penahanan dan surat-surat lainnya;

 

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING

  1. Permintaan Banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan;
  2. Permintaan banding diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
  3. Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding;
  4. Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding;

 

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

  1. Pemohon Kasasi diajukan oleh Pemohon dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa / Penuntut Umum / atau 14 (empat belas hari) setelah putusan Pengadilan Negeri untuk putusan bebas;
  2. Permohonan Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
  3. Pemohon Kasasi menandatangani Akta Permohonan Kasasi;
  4. Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah Permohonan Kasasi diajukan

 

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

  1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan;
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu;
  3. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terpidana secara langsung, dan dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh ahli warisnya atau Kuasa Hukumnya;
  4. Pemohon Peninjauan Kembali menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
  5. Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan Memori Peninjauan Kembali dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut

 

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM GRASI

  1. Permohonan Grasi dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu;
  3. Permohonan Grasi diajukan oleh terpidana atau melalui Kuasa Hukumnya (apabila pemohon yang sedang menjalani pidana, permohonan diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Pemohon Grasi menyerahkan surat permohonan Grasi dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut (termasuk Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan)
  5. Panitera membuat Akta Penerimaan Salinan Permohonan Grasi

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN

  1. Surat Pemohonan dari Penyidik/Penuntut Umum.
  2. Surat Perintah Penyidikan;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
  4. Surat Perintah Penahanan / Perpanjangan Penahanan Terakhir (berikut Berita Acara pelaksanaan perintan/Penetapan;
  5. Laporan Polisi;
  6. Resume / Berita Acara Pendapat

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN / IZIN PENGGELEDAHAN

  1. Surat Permohonan dari Penyidik;
  2. Laporan Kepolisian ;
  3. Surat Perintah Penyidikan ;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  5. Surat Perintah Penggeledahan ;
  6. Berita Acara Penggeledahan ;
  7. Khusus untuk Izin Penggeledahan harus dilengkapi dengan resume BAP dari Penyidik.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN / IZIN PENYITAAN

  1. Surat Permohonan dari Penyidik ;
  2. Laporan kepolisian ;
  3. Surat Perintah Penyidikan ;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  5. Surat Perintah Penyitaan ;
  6. Berita Acara Penyitaan ;
  7. Khusus untuk Izin Penyitaan harus dilengkapi dengan Resume BAP dari Penyidik.