Kepaniteraan Tipikor
LAYANAN KEPANITERAAN TIPIKOR
- Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Grasi;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
- Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
- Permohonan Perpanjangan Penahanan;
- Permohonan Pembantaran;
- Permohonan Izin Besuk;
- Permohnan Izin Berobat;
- Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.
PROSEDUR BERPERKARA PADA KEPANITERAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PERSYARATAN PELIMPAHAN PERKARA
- Surat Pengantar dari Penuntut Umum
- Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara
- Surat Dakwaan (berikut softcopy Surat Dakwaan)
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik
- Barang Bukti (berikut softcopy daftar barang bukti)
- Surat/Penetapan Penahanan dan surat-surat lainnya;
PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING
- Permintaan Banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan;
- Permintaan banding diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
- Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding;
- Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding;
PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI
- Pemohon Kasasi diajukan oleh Pemohon dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa / Penuntut Umum / atau 14 (empat belas hari) setelah putusan Pengadilan Negeri untuk putusan bebas;
- Permohonan Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
- Pemohon Kasasi menandatangani Akta Permohonan Kasasi;
- Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah Permohonan Kasasi diajukan
PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
- Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan;
- Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu;
- Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terpidana secara langsung, dan dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh ahli warisnya atau Kuasa Hukumnya;
- Pemohon Peninjauan Kembali menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
- Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan Memori Peninjauan Kembali dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut
PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM GRASI
- Permohonan Grasi dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu;
- Permohonan Grasi diajukan oleh terpidana atau melalui Kuasa Hukumnya (apabila pemohon yang sedang menjalani pidana, permohonan diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama;
- Pemohon Grasi menyerahkan surat permohonan Grasi dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut (termasuk Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan)
- Panitera membuat Akta Penerimaan Salinan Permohonan Grasi
PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN
- Surat Pemohonan dari Penyidik/Penuntut Umum.
- Surat Perintah Penyidikan;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
- Surat Perintah Penahanan / Perpanjangan Penahanan Terakhir (berikut Berita Acara pelaksanaan perintan/Penetapan;
- Laporan Polisi;
- Resume / Berita Acara Pendapat
PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN / IZIN PENGGELEDAHAN
- Surat Permohonan dari Penyidik;
- Laporan Kepolisian ;
- Surat Perintah Penyidikan ;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
- Surat Perintah Penggeledahan ;
- Berita Acara Penggeledahan ;
- Khusus untuk Izin Penggeledahan harus dilengkapi dengan resume BAP dari Penyidik.
PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN / IZIN PENYITAAN
- Surat Permohonan dari Penyidik ;
- Laporan kepolisian ;
- Surat Perintah Penyidikan ;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
- Surat Perintah Penyitaan ;
- Berita Acara Penyitaan ;
- Khusus untuk Izin Penyitaan harus dilengkapi dengan Resume BAP dari Penyidik.