Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
ALUR ANTRIAN PRIORITAS PTSP
- Pengguna pelayanan Prioritas datang ke kantor Pengadilan.
- Petugas Keamanan menerapkan Prokes 3M kepada pengunjung Prioritas.
- Petugas menerapkan 3S dan mengambilkan kartu prioritas sebagai pengganti nomor antrian layanan PTSP.
- Pemengang kartu prioritas akan didahulukan untuk mendapatkan layanan PTSP tanpa harus mengantri dengan pengguna layanan lainnya.
- Petugas PTSP akan memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan no urut pada kartu prioritas, dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan.
- Petugas PTSP akan membantu pengguna layanan prioritas untuk mengisi form penilaian personal.
- Setelah selesai menerima layanan dari PTSP, Pengguna layanan prioritas akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh duta prioritas.
Dibawah ini Lampiran SK Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas :