E-PAKTA
APLIKASI E-PAKTA
Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA merupakan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di seluruh wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat beberapa sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain : “a. Penyelesaian Melalui Bipartit; b. Penyelesaian Melalui Mediasi; c. Penyelesaian Melalui Konsiliasi; d. Penyelesaian Melalui Arbitrase:.
Apabila salah satu dari sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni Bipartit atau Mediasi atau Konsiliasi menghasilkan kesepakatan, maka dibuat dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya didaftarkan ke PHI untuk mendapatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama yang memiliki sifat eksekutorial. Artinya bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Bersama tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 7, 13, dan 23 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Cara pendaftaran Perjanjian Bersama (PB) adalah dengan mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA dengan persyaratan sebagai berikut:
JENIS PERMOHONAN :
>> PERUSAHAAN :
- Surat Permohonan Perjanjian Bersama
- Foto KTP
- Bukti Pembayaran
- Surat Perjanjian
- NPWP
- Akta Pendirian
- Surat Kuasa
>> PERORANGAN :
- Surat Permohonan Perjanjian Bersama
- Foto KTP
- Bukti Pembayaran
- Surat Perjanjian
Setelah diajukan permohonan, pemohon akan dipersilahkan datang Kembali untuk mengambil akta dan menandatanganinya kurang lebih tujuh hari kemudian. Mempertimbangkan luas, medan, serta sarana transportasi di Sulawesi Tenggara yang merupakan wilayah kepulauan dan akses jalan yang masih kurang baik, hal ini tentu dirasa masih menyulitkan bagi masyarakat di kepulauan. Bukan tidak mungkin juga bagi kaum rentan akan mengalami kesulitan. Selain masalah kemudahannya, juga terdapat masalah tentang biaya dan waktunya dalam perjalanan terlebih apabila dilakukan dua kali perjalanan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam.
Untuk itu, kami hadirkan aplikasi e-Pratama yaitu aplikasi untuk mengunggah syarat-syarat permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama (PB). Masyarakat tidak perlu datang untuk mengajukan permohonan, hanya cukup sekali datang untuk menyerahkan berkas dan mengambil Akta Perjanjian Bersama (PB) dan membayar PNBP. Caranya adalah dengan membuka website Pengadilan Negeri Kendari, membuat akun dan mengunggah persyaratan.
Untuk melakukan Permohonan Akta Perjanjian Bersama dapat di akses pada link :
http://e-pakta.pn-kendari.go.id
atau klik pada E-PAKTA